Muhadjir: Pemberantasan Judi "Online" Perlu Libatkan Tokoh-Tokoh Keagamaan
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.
Adapun UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Bab VII tentang Perbuatan yang Dilarang, pada Pasal 27 ayat (2) berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian."
"Dalam KUHP Pasal 303 maupun Undang-undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 pasal 27 ayat (2) jelas itu hukumannya kan enam tahun penjara dan uang denda 1 miliar rupiah, jadi kalau kita lihat kualitas pelanggarannya seperti apa jelas itu melawan hukum. Jadi enggak diberi bansos, melawan hukum enggak diberi bansos," papar Muhadjir. Ant/I-1
Redaktur : Ilham Sudrajat
Komentar
()Muat lainnya