Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Moratorium "E-Commerce" WTO Diperpanjang hingga 2026

Foto : ANTARA/Maria Cicilia Galuh

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Dirjen PPI Kemendag) Djatmiko Bris Witjaksono dalam jumpa pers terkait hasil KTM-13 WTO secara daring di Jakarta, Selasa (5/3/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Indonesia menyetujui perpanjangan moratorium atau penangguhan sementara tarif bea cukai atas transmisi digital dalam perdagangan elektronik (e-commerce) lintas negara. Penangguhan dilakukan dalam pertemuan Konferensi Tingkat Menteri Ke-13 (KTM-13) Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO).

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Dirjen PPI Kemendag), Djatmiko Bris Witjaksono mengatakan moratorium ini disepakati untuk diperpanjang hingga paling lambat 31 Maret 2026 atau pada pelaksanaan KTM-14 WTO mendatang.

"Kita sepakat banyak negara lain perlu satu ruang untuk mempersiapkan mana kala nantiexpirationmoratorium ini berakhir," ujar Djatmiko dalam jumpa pers secara daring di Jakarta, Selasa (5/3).

Seperti dikutip dari Antara, Djatmiko menyampaikan Indonesia dan beberapa negara lain seperti India dan Afrika Selatan awalnya menentang perpanjangan moratorium. Namun berdasarkan berbagai pertimbangan, diputuskan untuk sepakat lantaran memperhatikan kesiapan sistem perdagangan elektronik di negara lain.

Lebih lanjut, Djatmiko menyebutkan Indonesia telah siap dengan sistem perdagangan elektronik. Namun, beberapa negara khususnya yang belum berkembang masih membutuhkan waktu.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top