Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Momok Rotasi Jabatan

A   A   A   Pengaturan Font

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, merotasi atau mutasi sebanyak 1.125 Aparatur Sipil Negara (ASN). Beberapa di antaranya ada yang mengalami demosi atau penurunan jabatan. Hal ini dilakukan berdasarkan penilaian dan pengukuran akan kinerja pelaksanaan anggaran, termasuk pelaksanaan kegiatan strategis daerah.

Selain itu, keputusan untuk demosi dan mutasi dijalankan melalui proses komunikasi antara pejabat bersangkutan dan atasannya. Ketika menyangkut assessment individual, dibicarakan antara pribadinya dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Pejabat yang terkena rotasi adalah eselon II atau setingkat kepala dinas, eselon III atau setingkat camat, dan eselon IV atau setingkat lurah. Anies menegaskan, hampir tidak ada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) yang tak mendapat staf baru.

Gubernur sah-sah saja melakukan perubahan jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kebijakannya ini tidak lepas dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja kepegawaian. Lebih dari itu, rotasi dan mutasi pegawai biasa seperti terjadi di pemerintahan maupun instansi lainnya.

Hanya, pilihan waktu perubahan, apakah tepat? Sebab, saat ini kental dengan kegiatan politik terkait Pemilihan Presiden dan Pemilihan Anggota Legislatif. Tak anehlah jika kebijakan Gubernur Anies tersebut disandingkan dengan kepentingan politik.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top