Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dampak Pandemi | RI Harus Waspadai Berbagai Risiko Dinamika Isu Global

Momentum Perbaiki Perpajakan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Dengan UU HPP, serangkaian reformasi fiskal ke depan juga diharapkan membuat pengeluaran negara lebih efektif dan efisien.

JAKARTA - Krisis ekonomi dan kesehatan akibat pandemi Covid-19 menjadi momentum untuk memperbaiki fundamental kebijakan fiskal termasuk perpajakan. Karena itu, pemerintah mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Pada saat Covid-19, kita merasa situasi berat dan berpikir untuk meletakkan fundamental kuat untuk fiskal, tidak hanya pajak, tapi betul-betul fondasi fiskal, baik penerimaan, pengeluaran, termasuk pembiayaan," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, dalam Sosialisasi UU HPP, di Jakarta, Senin (25/10).

Menurutnya, UU HPP disahkan sebagai pelengkap beberapa aturan yang telah disahkan sebelumnya seperti Undang-Undang terkait tax amnesty yang ditetapkan pada 2016 dan Undang-Undang Cipta Kerja pada 2020.

"Undang-undang HPP yang baru 7 Oktober 2021 kemarin disetujui dalam rapat paripurna DPR melengkapi puzzle reformasi perpajakan. Series UU ini meletakkan kepercayaan antara masyarakat wajib pajak dengan pemerintah atau dalam hal ini spesifik DJP (Direktorat Jenderal Pajak)," kata Suryo.

Salah satu isu yang menjadi pertimbangan dalam penyusunan UU HPP, menurutnya, ialah penerimaan perpajakan yang tidak pernah mencapai target setiap tahun. Begitu pula di tengah Covid-19, meskipun penerimaan perpajakan telah diproyeksi bakal turun, realisasi penerimaan perpajakan pada 2020 tetap kurang dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top