Moeldoko Tegaskan Presiden Tidak Senang jika Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi hanya Seremonial
Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 di Jakarta, Rabu (8/3).
Menurut Kantor Staf Presiden (KSP), sejak diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi telah terjadi perbaikan sistem pencegahan korupsi yang fokus, terukur, dan berdampak.
Hal itu seperti perbaikan basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada NIK yang menghasilkan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial sehingga berdampak pada efisiensi keuangan negara setara 1,79 triliun rupiah.
Selain itu, Stranas PK mewujudkan reformasi di 14 pelabuhan untuk digitalisasi proses bisnis yang mempercepat waktu sandar dari tiga hari menjadi satu hari, dan efisiensi waktu bongkar muat dari 8-10 TEUs per crane per jam menjadi 35-40 TEUs per crane per jam.
"Ini tentu harus diteruskan khususnya untuk penguatan pengawasan dan proses bisnis di Bea Cukai dan Balai Karantina," kata Moeldoko.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya