Moeldoko Tegaskan Presiden Tidak Senang jika Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi hanya Seremonial
Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 di Jakarta, Rabu (8/3).
Foto: antarafotoJAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko menegaskan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tidak senang jika aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2023-2024 hanya sebatas seremonial.
"Presiden tidak suka ini (aksi seremonial). Jadi saya minta kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang sudah menandatangani komitmen pencegahan korupsi hari ini segera menyosialisasikan ke jajarannya. Jangan hanya tanda tangan saja tapi tidak mengerti isinya. Ini pesan saya," kata Moeldoko pada Acara Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 di Jakarta, Rabu (8/3).
Berdasarkan siaran pers diterima di Jakarta, Rabu, Moeldoko meminta agar aksi pencegahan korupsi harus terasa barunya dan riil dalam menyelesaikan masalah konkret di tengah masyarakat. Dia mencontohkan harus ada aksi pencegahan persoalan pungutan liar di layanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi kependudukan. "Maka kanal aduan pungli dan korupsinya harus diperkuat," kata dia.
Menurut Moeldoko, aksi pencegahan korupsi harus memiliki relevansi dengan upaya peningkatan Indeks Persepsi Korupsi (IPK), Indeks Efektivitas Pemerintah, dan Indeks Perilaku Antikorupsi.
"Jujur saya sampaikan bahwa Presiden tidak happy dengan capaian IPK kita, dan beliau memerintahkan berbagai langkah korektif untuk langsung dilaksanakan," kata Moeldoko.
Moeldoko memaparkan lima arahan Presiden Jokowi terkait aksi pencegahan korupsi yang harus dilakukan jajaran pemerintah.
Lima arahan itu adalah penguatan sistem pencegahan korupsi, penindakan korupsi besar, profesionalitas aparat penegak hukum, pelacakan dan pemulihan aset (asset tracing and asset recovery), serta penguatan regulasi pemberantasan korupsi, khususnya RUU Perampasan Aset.
"Waktu kita sudah tidak banyak, publik menunggu, masyarakat mengharapkan gebrakan kita," kata Moeldoko.
Stranas PK merupakan arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi.
Stranas PK bekerja bawah koordinasi lima kementerian/lembaga, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Staf Presiden, Kementerian PAN-RB, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut Kantor Staf Presiden (KSP), sejak diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi telah terjadi perbaikan sistem pencegahan korupsi yang fokus, terukur, dan berdampak.
Hal itu seperti perbaikan basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada NIK yang menghasilkan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial sehingga berdampak pada efisiensi keuangan negara setara 1,79 triliun rupiah.
Selain itu, Stranas PK mewujudkan reformasi di 14 pelabuhan untuk digitalisasi proses bisnis yang mempercepat waktu sandar dari tiga hari menjadi satu hari, dan efisiensi waktu bongkar muat dari 8-10 TEUs per crane per jam menjadi 35-40 TEUs per crane per jam.
"Ini tentu harus diteruskan khususnya untuk penguatan pengawasan dan proses bisnis di Bea Cukai dan Balai Karantina," kata Moeldoko.
Berita Trending
- 1 Perlu Ditiru Pejabat Lain, Menteri Agama Nasaruddin Umar Laporkan Penerimaan Gratifikasi ke KPK
- 2 BMKG: 10 daerah di Sumsel dilanda hujan ekstrem pada hari pencoblosan
- 3 Ini yang Dilakukan Dua Kementerian untuk Majukan Ekonomi Daerah Transmigrasi
- 4 Menag Laporkan Penerimaan Gratifikasi ke KPK
- 5 Pertamina Patra Niaga Gandeng LAPI ITB Investigasi Kualitas Pertamax