Model Omnibus dalam Pencegahan Korupsi
Romli Atmasasmita - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran
Oleh: Romli Atmasasmita
Saat ini, pemerintah, DPR RI, dan juga para ahli hukum dan ekonomi tengah hangat membicarakan "hukum omnibus", yang merupakan payung hukum (umbrella act) dalam 76 kegiatan sektoral, baik kementerian/lembaga. Di dalam UU No 11 Tahun 2020 Omnibus (Cipta Lapangan Kerja/CK) telah menutup celah suap dalam proses perizinan berusaha di mana proses perizinan yang semula bersifat sektoral, meliputi 76 undang-undang sektoral; telah diubah dengan bersifat multisektoral yang terpusat pada Presiden sebagai Kepala Pemerintahan.
Di dalam UU CK 2020 Kebijakan Ekonomi Nasional bertujuan meningkatkan pertumbuhan yang bebas dari suap dan korupsi dan untuk tujuan tersebut telah digunakan strategi yang bersifat preemptif dan preventip diperkuat dengan ketentuan sanksi administratif. Selain penguatan dengan ketentuan sanksi tersebut, juga dimasukkan pertimbangan efisiensi dengan pendekatan cost and benefit didukung oleh One Single Submission (OSS) berbasis digital.
Pendekatan represif terhadap ekses negatif dalam proses perizinan selama ini tidak cukup efisien dan efektif untuk menghentikan perbuatan karena telah terbukti adanya hukum permintaan dan penawaran; dan bahkan telah mengakibatkan kerugian yang lebih besar diukur dari aspek waktu, biaya dan prasarana, dan sarana penegakan hukum. Diperlukan suatu Lembaga khusus agar tercapai efisiensi untuk implementasi UU Cipta Kerja 2020 yang bebas suap dan korupsi, disebut UU Omnibus Pemberantasan Korupsi dan Suap(UUPKS).
"Complaint Agency"
UU ini merupakan kodifikasi sekaligus payung hukum bagi aparatur Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK dan memuat 4 (empat) aspek hukum, yaitu hukum pidana, hukum administratif, hukum perseroan terbatas, hukum kontrak dan hukum keuangan negara. UU Omnibus diperkuat oleh sebuah Lembaga Pengaduan (Complaint Agency) yang bertugas menerima laporan pengaduan masyarakat khusus pihak swasta mengenai hambatan-hambatan prosedur yang dihadapi dalam pelaksanaan UU Cipta Kerja tahun 2020.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya