Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Sektor Otomotif l Skema Pengenaan Pajak Masih Tarik-Ulur

Mobil Listrik Terkendala Regulasi

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah diminta segera menyelesaikan regulasi kendaraan listrik, agar mendorong calon investor segera membangun infrastrukturnya.

JAKARTA - Sejumlah kalangan berharap agar pemerintah segera merampungkan regulasi tentang mobil listrik. Hal tersebut dimaksudkan agar ada kepastian hukum bagi pengembangan kendaraan listrik, sehingga diharapkan dapat memperlancar pembangunan infrastrukturnya. Kini, regulasi tersebut masih tertahan di Kementerian Keuangan karena belum adanya titik temu mengenai skema pengenaan pajak.

Pengamat Ekonomi dari Universitas Indonesia (UI), Telisa Aulia Falianty, mengakui belum rampungnya pembahasan soal Peraturan Presiden (Perpres) kendaraan listrik karena adanya tarik-ulur terkait pajak. "Bagusnya pajak itu ambil yang tengah-tengah. Tidak terlalu tinggi dan juga tidak terlalu rendah. Bukan untuk menghilangkan pendapatan negara," ungkapnya, di Jakarta, Jumat (19/7).

Pengenaan pajak, lanjut Telisa, harus disertai dengan pemberian insentif. Kendatipun diberikan fasilitas khusus, harus ada batas waktunya. Apabila dihitung keekonomiannya sudah tercapai, maka insentif tersebut bisa ditarik lagi. Insentif itu bisa dalam bentuk impor komponen, apalagi untuk saat ini komponen impor otomotif masih tinggi. Kebijakan ini bisa dengan penerapan skema Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMTP).

Lebih jauh, Telisa juga menilai masih banyak hal yang belum selesai dalam regulasi kendaraan listrik. Itu termasuk bagaimana dengan sparepart-nya, transfer teknologi serta kerja sama dalam hal baterainya. Perihal tersebut penting, karena ke depan tren penggunaan mobil listrik ini meningkat, sehingga harus benar-benar diatur.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top