Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sektor Otomotif l Skema Pengenaan Pajak Masih Tarik-Ulur

Mobil Listrik Terkendala Regulasi

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah diminta segera menyelesaikan regulasi kendaraan listrik, agar mendorong calon investor segera membangun infrastrukturnya.

JAKARTA - Sejumlah kalangan berharap agar pemerintah segera merampungkan regulasi tentang mobil listrik. Hal tersebut dimaksudkan agar ada kepastian hukum bagi pengembangan kendaraan listrik, sehingga diharapkan dapat memperlancar pembangunan infrastrukturnya. Kini, regulasi tersebut masih tertahan di Kementerian Keuangan karena belum adanya titik temu mengenai skema pengenaan pajak.

Pengamat Ekonomi dari Universitas Indonesia (UI), Telisa Aulia Falianty, mengakui belum rampungnya pembahasan soal Peraturan Presiden (Perpres) kendaraan listrik karena adanya tarik-ulur terkait pajak. "Bagusnya pajak itu ambil yang tengah-tengah. Tidak terlalu tinggi dan juga tidak terlalu rendah. Bukan untuk menghilangkan pendapatan negara," ungkapnya, di Jakarta, Jumat (19/7).

Pengenaan pajak, lanjut Telisa, harus disertai dengan pemberian insentif. Kendatipun diberikan fasilitas khusus, harus ada batas waktunya. Apabila dihitung keekonomiannya sudah tercapai, maka insentif tersebut bisa ditarik lagi. Insentif itu bisa dalam bentuk impor komponen, apalagi untuk saat ini komponen impor otomotif masih tinggi. Kebijakan ini bisa dengan penerapan skema Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMTP).

Lebih jauh, Telisa juga menilai masih banyak hal yang belum selesai dalam regulasi kendaraan listrik. Itu termasuk bagaimana dengan sparepart-nya, transfer teknologi serta kerja sama dalam hal baterainya. Perihal tersebut penting, karena ke depan tren penggunaan mobil listrik ini meningkat, sehingga harus benar-benar diatur.

"Saya berharap ke depan, Indonesia jangan cuma mencari pasar. Harus ada input tenaga kerja, lalu libatkan Indonesia dalam global supply chain. Value-nya harus kita dapat," tegas Telisa.

Sementara itu, PT PLN (Persero) mengeluhkan masih belum ranpungnya aturan terkait mobil listrik. Perusahaan ketenagalistrikan tersebut masih menunggu regulasi itu sebelum jor-joran investasi stasiun pengisian supercepat (fast charging) kendaraan listrik. "Perpresnya saja belum ada," ujar Pelaksana Tugas PLN, Djoko Rahardjo Abumanan.

Djoko mengungkapkan, perusahaan telah berinvestasi pada Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU). Saat ini terdapat 3.348 SPLU yang tersebar di seluruh Indonesia yang lokasinya berada di titik-titik strategis seperti pusat perbelanjaan, sekolah, dan pusat bisnis.

Investor Tertarik

Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, mengatakan sudah ada dua pabrikan besar yang siap untuk berinvestasi di Indonesia, khususnya di sektor kendaraan listrik, dengan nilai total investasi mencapai 50 triliun rupiah dalam lima tahun mendatang. Salah satunya perusahaan tersebut telah berkomitmen dari 50 persen produksinya untuk mengisi pasar ekspor.

Tidak hanya itu, tambah Menperin, perusahaan ingin membangun basis produksi kendaraan listrik di Indonesia dengan nilai investasi sebesar dua miliar dollar AS. ers/E-12

Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top