MKMK Akan Periksa Anwar Usman Soal Dugaan Pelanggaran Etik
Hakim Konstitusi Anwar Usman menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Legislatif 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/4/2024). MK menggelar sidang perdana PHPU Anggota Legislatif 2024 yang dibagi menjadi tiga panel majelis hakim yang terdiri atas tiga orang hakim konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Ia menilai tidak pantas apabila seorang hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara yang diadili oleh hakim tersebut.
"Dalam penalaran yang wajar, Anwar Usman bisa memilih ahli lain, tidak harus Rullyandi. Anwar juga menghadirkan ahli lain, yaitu Pujiono. Kenapa kemudian memilih Rullyandi yang jelas-jelas memiliki sengketa yang diadili oleh Anwar sendiri? Bahkan, perkara PHPU anggota legislatif yang ditangani Rullyandi berada dalam panel yang mana Anwar berada di dalamnya," kata dia.
Menurut dia, Anwar seharusnya lebih wawas diri setelah dijatuhi sanksi teguran sebagaimana dalam Putusan MKMK Nomor 1/MKMK/L/03/2024. Namun,Anwar melakukan kembali tindakan yang dipertanyakan kepantasan dan kesopanannya.
Apabila laporan yang diajukan benar adanya, dia memohon kepada MKMK untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Anwar Usman atau setidak-tidaknya memohon putusan seadil-adilnya.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya