Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Putusan Mahkamah Konstitusi

MK Tolak Seluruh Gugatan Pasangan Prabowo-Sandi

Foto : ANTARA/HAFIDZ MUBARAK

SIDANG PUTUSAN - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).

A   A   A   Pengaturan Font

Disebutkan juga, tim 02 tidak membuktikan secara terang hal-hal yang didalilkan itu mempengaruhi perolehan suara Prabowo-Sandi ataupun Jokowi-Ma'ruf. Majelis hakim menyebut, dalam persidangan, tidak terungkap apakah pemohon sudah melaporkan dugaan pelanggaran yang didalilkan itu kepada Bawaslu atau belum.

MK menyatakan penanganan pelanggaran administratif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pemilu merupakan kewenangan Bawaslu. Sedangkan kewenangan MK adalah tentang perselisihan hasil penghitungan suara. Terkait dalil ketidaknetralan aparat, MK menyatakan tim Prabowo-Sandiaga tidak memberikan bukti meyakinkan soal dalil ketidaknetralan aparatur negara.

Bukti pemohon yang diperiksa adalah surat, video, dan keterangan saksi. Demikian pula tentang dalil dugaan pengerahan pejabat negara dan pelanggaran netralitas ASN, mulai dari percepatan THR ASN, kenaikan honor pendamping dana desa, dukungan sejumlah kepala daerah, hingga aksi sejumlah menteri yang dinilai mengampanyekan Jokowi, MK menguraikan bahwa segala permasalahan tersebut sudah diproses oleh Bawaslu.

MK juga menyatakan daftar pemilih tetap (DPT) tidak wajar 17,5 juta ditambah daftar pemilih khusus (DPK) 5,7 juta tidak terbukti, karena argumen terkait itu tidak relevan.


Halaman Selanjutnya....

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top