Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Putusan Mahkamah Konstitusi

MK Tolak Seluruh Gugatan Pasangan Prabowo-Sandi

Foto : ANTARA/HAFIDZ MUBARAK

SIDANG PUTUSAN - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Mahkamah menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Dengan putusan ini, pasangan calon presiden-calon wakil presiden Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin tetap memenangi Pilpres 2019 seperti yang telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan amar putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6) malam.

Ketua MK menekankan putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan. Pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh delapan hakim konstitusi, yakni Aswanto, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Manahan MP Sitompul.

Majelis hakim konstitusi juga sudah mendengar keterangan 15 saksi dan dua ahli yang diajukan Prabowo-Sandi, dua ahli dari KPU, serta dua saksi dan dua ahli pihak Jokowi-Ma'ruf. MK juga sudah memeriksa seluruh barang yang dijadikan alat bukti. Dalam putusannya, MK menolak semua dalil permohonan Prabowo-Sandiaga.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top