![MK Tolak Seluruh Gugatan Pasangan Prabowo-Sandi](https://koran-jakarta.com/images/article/phpsuv6gv_resized.jpg)
Putusan Mahkamah Konstitusi
MK Tolak Seluruh Gugatan Pasangan Prabowo-Sandi
![MK Tolak Seluruh Gugatan Pasangan Prabowo-Sandi](https://koran-jakarta.com/images/article/phpsuv6gv_resized.jpg)
Foto : ANTARA/HAFIDZ MUBARAK
SIDANG PUTUSAN - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).
MK menilai dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum karena pemohon tidak bisa membuktikan dalil permohonannya dan hubungannya dengan perolehan suara. Dalil yang ditolak di antaranya soal money politics atau vote buying oleh Jokowi-Ma'ruf.
Adapun dalil yang dimaksudkan terkait dengan penyalahgunaan anggaran hingga program negara oleh Jokowi. Menurut majelis hakim MK, tim hukum Prabowo-Sandiaga juga tak merujuk pada definisi hukum tertentu terkait money politics atau vote buying.
Baca Juga :
Pembangunan IKN Sudah Capai 26 Persen
Belum Dilaporkan
Baca Juga :
Uji Kepatutan Komnas HAM
Penulis : Agus Supriyatna
Komentar
()Muat lainnya