Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Uji Materi -- Gugatan Partai Buruh soal UU Pemilu Ditolak

MK Tolak Gugatan PKS Terkait "Presidential Threshold"

Foto : antaranews

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman

A   A   A   Pengaturan Font

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 78/PUU-XX/2022 di Jakarta, Kamis.

Pengujian UU Pemilu tersebut diajukan oleh Partai Buruh yang diwakili Ketua Umum Said Iqbal dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ferri Nuzarli sebagai pemohon. Dalam pokok permohonan, pemohon mendalilkan Pasal 173 UU Pemilu yang telah dimaknai oleh Putusan MK Nomor 55/PPU-XVIII/2020 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Adapun pasal tersebut mengatur tentang ketentuan verifikasi partai politik calon peserta pemilu. Dengan demikian, dalil pemohon itu pun dinilai tidak beralasan menurut hukum.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top