Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sengketa Pemilu

MK Tegak Lurus pada Asas Kekuasaan Kehakiman Adili PHPU

Foto : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Hakim Konstitusi Arsul Sani

A   A   A   Pengaturan Font

“Memang kita kan harus tegak lurus kepada asas-asas kekuasaan kehakiman. Asasnya di situ kalau ada hubungan yang kemudian menyangkut konflik kepentingan di situ, memang sudah otomatis asasnya harus mengundurkan diri."

JAKARTA - Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menegaskan pihaknya tegak lurus kepada asas kekuasaan kehakiman untuk mengadili perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

"Memang kita kan harus tegak lurus kepada asas-asas kekuasaan kehakiman. Asasnya di situ kalau ada hubungan yang kemudian menyangkut konflik kepentingan di situ, memang sudah otomatis asasnya harus mengundurkan diri," kata Enny ditemui usai peresmian Media Center di Gedung I MK RI, Jakarta, Kamis (18/1).

Hal itu dikatakan Enny merespons pertanyaan awak media terkait boleh tidaknya politisi senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sekaligus Hakim Konstitusi yang baru dilantik Arsul Sani untuk ikut mengadili perkara PHPU.

Dijelaskan Enny, segala sesuatu terkait hal itu akan diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH). Namun yang jelas, MK menyatakan menjunjung tinggi asas kekuasaan kehakiman untuk menghindari potensi konflik kepentingan.

"Itu akan diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim apakah itu ada hubungan semenda atau hubungan perkawinan," kata dia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top