MK Tegak Lurus pada Asas Kekuasaan Kehakiman Adili PHPU
Hakim Konstitusi Arsul Sani
Apabila ditemukan potensi konflik kepentingan antara hakim konstitusi dan perkara PHPU yang masuk, maka hakim yang bersangkutan akan dipindahkan ke panel perkara lain.
Dalam hal ini, kata Enny, jika Arsul sani dinilai memiliki hubungan "emosional" dengan perkara PHPU terkait PPP, maka Arsul tidak dilibatkan dalam panel perkara itu.
Begitu pula dengan Anwar Usman, sambung Enny. Mantan Ketua MK itu tidak diperkenankan mengadili perkara PHPU terkait Partai Solidaritas Indonesia (PSI), sebab Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep memiliki hubungan keluarga dengan Anwar.
"Misalkan masih ada hubungan emosional seperti itu, otomatis paling tidak dipindah panelnya. Dia (Arsul) tidak akan menyelesaikan panel yang berkaitan dengan PPP, seperti Pak Anwar. Pak Anwar juga tidak akan pernah menyelesaikan bagian dari nanti panel ketika perkara PSI, tidak akan pernah," kata Enny.
Lebih lanjut, Enny menjelaskan, setiap panel terdiri tiga hakim konstitusi. Jika ada hakim yang dinilai berpotensi terbentur konflik kepentingan, maka posisinya akan diganti dengan hakim lain yang berasal dari lembaga pengusul yang sama.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya