Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

MK Putuskan Pemilihan Ulang Pilkada Kota Banjarmasin di Tiga Kelurahan

Foto : .(Antaranews Kalsel/istimewa)

Sidang putusan MK terhadap sengketa Pilkada Kota Banjarmasin 2020

A   A   A   Pengaturan Font

Banjarmasin - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilihan suara ulang (PSU) pada Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarmasin,KalimantanSelatan, di tiga kelurahan, yakni, Kelurahan Mantuil, Murung Raya dan Basirih Selatan.

Pada persidangan pembacaan putusan yang ditayangkan secara langsung di kanal YouTube MK, Senin, para Hakim MK mengabulkan sebagian gugatan pasangan calon nomor urut 4, Hj Ananda dan H Mushaffa Zakir atas penetapan kemenangan pasangan calon nomor urut 2, H Ibnu Sina dan H Arifin Noor.

Dalam keputusan pemusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi tersebut membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin tentang penetapan rekapitulasi hasil pemungutan suara pemilihan wali kota dan wakil wali kota setempat tahun 2020 tanggal 15 Desember 2020.

MK membatalkan suara yang diperoleh di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di tiga kelurahan di Banjarmasin Selatan, yakni, Mantuil, Murung Raya dan Basirih Selatan.

MK memerintahkan kepada KPU Banjarmasin untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga kelurahan tersebut, serta mengangkat ketua dan anggota baru baik Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

MK juga memerintahkan KPU RI dan KPU provinsi melakukan supervisi dan koordinasi kepada KPU Kota Banjarmasin, demikian juga bagi Bawaslu RI dan BawasluKalimantanSelatan melakukan hal yang sama kepada Bawaslu Kota Banjarmasin.

MK juga memerintahkan kepada Kepolisian RI untuk mengamankan pelaksanaan PSU Pilkada Kota Banjarmasindi tiga kelurahan tersebut.

MK berpendapat bahwa waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan PSU tersebut paling lama 30 hari kerja dimulai sejak putusan ini ditetapkan. Hasil pemungutan suara ini akan digabungkan dengan perolehan hasil suara yang tidak dibatalkan.

Sebagaimana rekapitulasi hasil perhitungan suara yang ditetapkan KPU Kota Banjarmasin sebelumnya, pasangan nomor urut 2, H Ibnu Sina dan H Arifin Noor meraih suara terbanyak, yakni,90.980suara.

Sementara itu, terbanyak kedua diraih pasangan nomor urut 4, yakni, Hj Ananda dan H Mushaffa Zakir meraih74.154suara, terbanyak ketiga pasangan nomor urut 1, H Haris Makkie dan Ilham Noor meraih sebanyak36.238suara dan terbanyak keempat pasangan nomor urut 3, H Khairul Saleh dan Habib Muhammad Ali Alhabsy meraih sebanyak31.334suara.

Dari data sebelumnya, untuk tiga kelurahan yang diperintahkan PSU tersebut, yakni, Kelurahan Mantuil dengan jumlah 29 TPS dan sebanyak10.501pemilih, Murung Raya dengan jumlah 23 TPS dan sebanyak 9.778 suara dan Basirih Selatan dengan jumlah 28 TPS dan sebanyak11.207suara.


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top