Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kepemimpinan Thailand

MK: Prayut Bisa Lanjutkan Tugas Sebagai PM

Foto : AFP/Kazuhiro NOGI

Prayut Chan-Ocha PM Thailand

A   A   A   Pengaturan Font

BANGKOK - Mahkamah Konstitusi (MK) Thailand pada Jumat (30/9) menyatakan bahwa Prayut Chan-Ocha yang diskors dari jabatannya sebagai Perdana Menteri Thailand, bisa melanjutkan tugasnya kembali.

Pernyataan MK Thailand itu diutarakan setelah pengadilan konstitusi menyatakan bahwa Prayut belum melampaui batas masa jabatan delapan tahunnya, sehingga bisa kembali menjabat.

Mantan panglima militer yang berkuasa setelah kudeta militer 2014 itu, diskors bulan lalu ketika MK menerima dan memeriksa tuntutan hukum yang diajukan oleh partai-partai oposisi yang berpendapat Prayut telah mencapai batas masa kekuasaannya.

Setelah keluar putusan MK, pihak berwenang di Bangkok bersiaga untuk antisipasi terjadinya aksi demonstrasi karena beberapa kelompok demonstran sebelumnya mengatakan mereka akan turun ke jalan jika Prayut memenangkan kasus tersebut.

"MK memutuskan dengan suara mayoritas bahwa masa jabatan perdana menteri termohon belum mencapai batas delapan tahun," kata Hakim MK, Punya Udchacon, yang membacakan putusan tersebut. "Kabinet di bawah perdana menteri termohon terhitung mulai bertugas 6 April 2017," imbuh dia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : AFP

Komentar

Komentar
()

Top