Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Politik Thailand

MK Pertimbangkan Petisi Batas Masa Jabatan PM

Foto : AFP/Kazuhiro NOGI

Prayut Chan-Ocha

A   A   A   Pengaturan Font

BANGKOK - Mahkamah Konstitusi (MK) Thailand akan bertemu pada Kamis (8/9) untuk mempertimbangkan petisi yang menantang keinginan Prayut Chan-Ocha untuk tetap sebagai perdana menteri, setelah ia menolak klaim bahwa masa jabatannya dimulai pada 2014.

"MK yang beranggotakan sembilan orang akan mengadakan pertemuan khusus untuk meninjau pernyataan yang diberikan oleh tim hukum Prayut dan pihak lain yang terlibat dalam penyusunan piagam konstitusi yang didukung militer 2017," lapor surat kabar lokal,Thairath, edisi Senin (5/9) tanpa mengatakan dari mana mereka mendapatkan informasi tersebut.

"MK akan menentukan apakah bukti-bukti telah mencukupi untuk ditetapkan sebagai putusan pada waktunya," imbuhThairath.

Pejabat humas MK hingga berita ini ditulis belum memberikan tanggapan terkait laporan dariThairathini.

Prayut ditangguhkan tugasnya sebagai perdana menteri pada 24 Agustus lalu ketika pengadilan tinggi menerima petisi dari oposisi. Penangguhan jabatan diambil pengadilan sambil menunggu apakah Prayut telah melewati batas masa jabatan delapan tahun, yang menurut lawan-lawannya dimulai setelah dia merebut kekuasaan dalam kudeta Mei 2014.

Dalam pernyataan pembelaan tertulis yang diajukan ke MK pada Kamis (1/9) pekan lalu, Prayut berpendapat bahwa jabatannya sebagai perdana menteri tidak dimulai pada 2014.

"Penentuan yang tepat adalah masalah pengadilan, tetapi yang jelas bahwa tanggal mulainya (Prayut berkuasa) bukan 24 Agustus 2014," ucap Wakil Perdana Menteri Thailand, Wissanu Krea-Ngam pada Minggu (4/9).

Keputusan Terpisah

Sementara MK dengan suara bulat menerima permohonan oposisi tentang petisi batas waktu, pengadilan tinggi justru membuat keputusan terpisah untuk menangguhkan sementara Prayut, dengan mengatakan ada beberapa kepatutan dari petisi tersebut.

Tantangan pengadilan oleh oposisi menyatakan Prayut tak memenuhi syarat untuk menjabat didasarkan pada perdebatan mengenai apakah tahun-tahunnya sebagai pemimpin junta sebelum piagam konstitusi yang berlaku, juga harus dihitung.

Setelah diangkat sebagai perdana menteri pascakudeta pada 2014, Prayut tetap memimpin pemerintahan sipil baru yang dipimpin oleh partai yang didukung militer, setelah pemilihan umum pada 2019.

Pendukung berpendapat bahwa masa kekuasaan Prayut dimulai ketika piagam konstitusi berlaku pada 2017 atau sejak ia menjadi kepala pemerintahan terpilih pada 2019. ST/Bloomberg/I-1


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Ilham Sudrajat

Komentar

Komentar
()

Top