Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

MK: Masa Jabatan PM Prayut Diputuskan pada 30 September

Foto : AFP/Manan VATSYAYANA

Prayut Chan-Ocha

A   A   A   Pengaturan Font

BANGKOK - Mahkamah Konstitusi Thailand pada Rabu (14/9) menetapkan 30 September sebagai tanggal untuk mengeluarkan putusan tentang masa jabatan Perdana Menteri Prayut Chan-Ocha. MK akan memutuskan apakah masa jabatan Prayut, 68 tahun, telah melewati batas delapan tahun sebagai perdana menteri.

Prayuth merebut kekuasaan lewat kudeta pada 2014 sebelum menjabat perdana menteri secara resmi. Jabatannya ditangguhkan selama pengadilan menyidangkan kasus yang diajukan oleh Partai Pheu Thai tersebut setelah partai oposisi itu berdalih bahwa Prayut seharusnya meletakkan jabatan bulan lalu.

MK akan memutuskan apakah masa jabatan Prayut termasuk saat dia memimpin pemerintahan militer yang dibentuknya usai menggulingkan pemerintahan Pheu Thai, dan Prayut dapat kembali menjadi PM jika MK memutuskan dia belum mencapai batas waktu delapan tahun.

Juru bicara pemerintah, Anucha Burapachaisri, mengatakan putusan MK nantinya akan memberikan kejelasan. "Saya meminta masyarakat untuk menunggu dan menghormati hasilnya," kata dia. SB/Ant/I-1


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top