Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sengketa Pilkada

MK Harus Gali Pokok Permohonan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Perhelatan Pilkada serentak 2018 telah selesai, tapi bagi sebagian kontestan hasil pilkada, rekapitulasi yang telah ditetapkan KPU Kab/Kota pada 4-7 Juli lalu dan penetapan hasil provinsi pada 7-9 Juli mendatang rawan dijadikan objek perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Jalur menuju Mahakamah Konstitusi atau MK dianggap sebagai bagian penting dari upaya memperoleh keadilan bagi kontestan yang kalah. MK dianggap sebagai benteng terakhir untuk memperjuangkan hasil pemilu sebagai puncak dari suatu kontestasi.

Secara teknis, berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan MK Nomor 1 tahun 2017 terdapat syarat untuk mengajukan permohonan ke MK.

Adapun syarat permohonan ke MK tersebut yakni; pertama, legal standing. Di mana yang dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada adalah pasangan calon. Namun khusus daerah yang melaksanakan pilkada dengan calon tunggal, yang menjadi legal standing adalah pasangan calon atau pemantau yang telah teregister di di KPU.

Kedua, adanya daluarsa waktu pengajuan, dimana permohonan diajukan paling lambat tiga hari kerja sejak diumumkan penetapan oleh KPU daerah.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top