Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sengketa Pilkada

MK Harus Gali Pokok Permohonan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Kemudian ketiga, ambang batas suara harus memenuhi syarat pengajuan perselisihan perolehan suara sebagaimana diterangkan pada Pasal 158 ayat (1) dan ayat (2) UU Pilkada dimana selisih suara antar peroleh suara terbanyak dengan pemohon berkisar antara 0,5 persen hingga 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir sesuai jumlah penduduk dalam daerah yang ditetapkan oleh KPU provinsi/kab/kota.

Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDE) Inisiatif Veri Junaidi mengungkapkan, bahwa ada yang menarik dari penerapan ambang batas untuk mengajukan sengketa hasil ke MK, yakni adanya perbedaan cara pandang penerapan ambang batas oleh MK pada putusan seperti yang terjadi di empat kabupaten di Papua.

Melihat hal tersebut kata Veri, membuktikan bahwa dalam proses pemeriksaan pendahuluan, Mahkamah sejatinya dapat menggali pokok permohonan yang disampaikan oleh para pemohon, tidak hanya berpegang teguh oleh syarat formil semata. rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top