Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

MK Gelar Sidang Pendahuluan Batas Usia Capres-Cawapres

Foto : ANTARA/Fath Putra Mulya

Sidang Pendahuluan -- Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin persidangan Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023, 93/PUU-XXI/2023, dan 96/PUU-XXI/2023 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (7/9).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk mendengarkan pokok permohonan dari tiga perkara uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), terkait syarat usia pencalonan capres dan cawapres.

"Agenda kita adalah mendengarkan pokok-pokok permohonan dari masing-masing pihak," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra mengawali persidangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (7/9).

Ketiga perkara tersebut adalah Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023, 93/PUU-XXI/2023, dan 96/PUU-XXI/2023. Ketiganya mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu, dengan pokok permohonan yang berbeda-beda.

Adapun Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang dimohonkan uji materi oleh para pemohon adalah berbunyi: "Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun".

Perkara 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Arkaan Wahyu Re A, pada pokoknya meminta batas usia capres-cawapres diturunkan menjadi sekurang-kurangnya 21 tahun.

Kuasa hukum Arkaan, Ilyas Satria Agung mendalilkan bahwa seseorang yang berusia minimal 21 tahun dengan pengalaman memimpin di tingkat daerah, lebih baik dibandingkan seseorang berusia 40 tahun yang belum pernah sama sekali memiliki pengalaman memimpin.

Senada dengan perkara tersebut, Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 juga meminta batas usia capres-cawapres diturunkan menjadi paling rendah 21 tahun. Perkara tersebut diajukan oleh seorang warga negara Indonesia bernama Guy Rangga Boro.

"Ketentuan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 tahun 2017 bagi pemohon yang masih berusia di bawah 40 tahun sudah tentu tidak mendapatkan pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum," kata Guy Rangga membacakan pokok permohonannya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top