Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Uji Materi -- Penafsiran Konstitusi Dinilai Perlu untuk Keadilan

MK Diminta Atur Ketentuan Presiden Kampanye Pemilu saat Petahana

Foto : ANTARA/Fath Putra Mulya

Tangkapan layar - Para pemohon Perkara Nomor 55/PUU-XXII/2024 saat sidang perbaikan permohonan di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/7).

A   A   A   Pengaturan Font

Lebih lanjut, para pemohon meminta agar Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Pemilu yang terdiri atas angka satu dan dua ditambahkan dengan angka tiga yang berbunyi presiden dan/atau wakil Presiden harus berstatus petahana (incumbent) dan berkampanye untuk dirinya sendiri.

Kemudian, Pasal Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Pemilu diubah menjadi presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye dengan syarat berstatus petahana (incumbent) dan berkampanye untuk dirinya sendiri.

Pemohon Perkara Nomor 55/PUU-XXII/2024 terdiri atas empat orang, yakni La Ode Nofal, Arimansa Eko Putra, La Ode Arukun, dan Risard Nur Fiqral.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top