![MK Diminta Atur Ketentuan Presiden Kampanye Pemilu saat Petahana](https://koran-jakarta.com/images/article/mk-diminta-atur-ketentuan-presiden-kampanye-pemilu-saat-petahana-240723225748.jpg)
MK Diminta Atur Ketentuan Presiden Kampanye Pemilu saat Petahana
![MK Diminta Atur Ketentuan Presiden Kampanye Pemilu saat Petahana](https://koran-jakarta.com/images/article/mk-diminta-atur-ketentuan-presiden-kampanye-pemilu-saat-petahana-240723225748.jpg)
Tangkapan layar - Para pemohon Perkara Nomor 55/PUU-XXII/2024 saat sidang perbaikan permohonan di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/7).
"Kampanye dapat memengaruhi pilihan politik setiap orang sehingga ketika dikaitkan dengan presiden dan/atau wakil presiden yang memiliki hak berkampanye, tentu harus benar-benar dibatasi dalam hal waktu dan keadaan seperti apa presiden dan/atau wakil presiden dapat berkampanye," ucap Nofal.
Pemaknaan Baru
Para pemohon meyakini MK berwenang untuk memberi pemaknaan baru terhadap Pasal 281 ayat (1) dan Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Pemilu, terlepas dari pokok permohonan yang seakan meminta MK membentuk norma baru yang sejatinya kewenangan pembentuk undang-undang (open legal policy).
Mereka mendalilkan bahwa MK pernah memberikan penafsiran dengan mengubah frasa dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu, perihal syarat usia calon presiden dan wakil presiden dalam dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Sehingga bukan tidak mungkin bagi Mahkamah untuk memberikan penafsiran konstitusi dalam permohonan a quo, demi tegaknya negara hukum yang berkeadilan dan menjunjung kesetaraan bagi semua," imbuh Nofal.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya