Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sengketa Pilpres -- MK Tak Akan Percepat Putusan PHPU Pilpres 2024

MK Diharapkan Hasilkan Putusan Absolut

Foto : ANTARA/Asep Firmansyah

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (tengah) saat Halal Bihalal di Gedung PBNU, Jakarta, Kamis (18/4).

A   A   A   Pengaturan Font

Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat menghasilkan keputusan berdasarkan pertimbangan absolut yang dapat diterima oleh semua pihak.

JAKARTA - Hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dapat menghasilkan keputusan berdasarkan pertimbangan absolut atau bisa diterima oleh semua pihak.

"Kami berharap bahwa penetapan Mahkamah Konstitusi sebagai ketetapan pengadilan, didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang kurang lebih absolut atau bisa diterima oleh semua pihak. Tidak pertimbangan nisbi," kata Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf di Gedung PBNU Jakarta, Kamis (18/4).

Yahya mengatakan, keputusan yang bersifat nisbi malah akan menimbulkan perdebatan panjang dan berkelanjutan. Keputusan MK harus meredam semua perselisihan.

Maka dari itu, ia mendorong agar keputusan yang nantinya akan diambil dapat diterima semua pihak. Apalagi masyarakat, kata dia, sudah lelah dengan kontroversi-kontroversi yang muncul. "Masyarakat sudah kangen bisa kerja seperti biasa tidak ribut-ribut lagi. Saya melihat masyarakat pada umumnya punya harapan bahwa sudah ini -sidang sengketa Pemilu- tidak ada lagi kontroversi yang berlanjutan. Bisa normal kembali, kerja kembali," katanya.

Disinggung mengenai surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan kepada MK yang disampaikan Presiden ke-5 Indonesia, Megawati Soekarnoputri, ia menyebut hal tersebut merupakan hak warga negara dan tak perlu dipersoalkan. "Saya kira itu -Amicus Curiae- hak warga negara tidak boleh kita persoalkan. Itu hak," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top