Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sengketa Pilpres -- MK Tak Akan Percepat Putusan PHPU Pilpres 2024

MK Diharapkan Hasilkan Putusan Absolut

Foto : ANTARA/Asep Firmansyah

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (tengah) saat Halal Bihalal di Gedung PBNU, Jakarta, Kamis (18/4).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dapat menghasilkan keputusan berdasarkan pertimbangan absolut atau bisa diterima oleh semua pihak.

"Kami berharap bahwa penetapan Mahkamah Konstitusi sebagai ketetapan pengadilan, didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang kurang lebih absolut atau bisa diterima oleh semua pihak. Tidak pertimbangan nisbi," kata Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf di Gedung PBNU Jakarta, Kamis (18/4).

Yahya mengatakan, keputusan yang bersifat nisbi malah akan menimbulkan perdebatan panjang dan berkelanjutan. Keputusan MK harus meredam semua perselisihan.

Maka dari itu, ia mendorong agar keputusan yang nantinya akan diambil dapat diterima semua pihak. Apalagi masyarakat, kata dia, sudah lelah dengan kontroversi-kontroversi yang muncul. "Masyarakat sudah kangen bisa kerja seperti biasa tidak ribut-ribut lagi. Saya melihat masyarakat pada umumnya punya harapan bahwa sudah ini -sidang sengketa Pemilu- tidak ada lagi kontroversi yang berlanjutan. Bisa normal kembali, kerja kembali," katanya.

Disinggung mengenai surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan kepada MK yang disampaikan Presiden ke-5 Indonesia, Megawati Soekarnoputri, ia menyebut hal tersebut merupakan hak warga negara dan tak perlu dipersoalkan. "Saya kira itu -Amicus Curiae- hak warga negara tidak boleh kita persoalkan. Itu hak," katanya.

Sebelumnya, Megawati Soekarnoputri menyampaikan surat Amicus Curiae kepada MK dengan diwakili oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Syaiful Hidayat.

Surat Amicus Curiae untuk perkara PHPU Pilpres tersebut diserahkan di Gedung II MK, Jakarta Pusat, Selasa, kepada lembaga peradilan tersebut yang diwakili oleh dan Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia (UI) Qurrata Ayuni mengatakan, amicus curiae bukan bagian alat bukti dalam persidangan perkara PHPU Pilpres 2024 di MK. "Semua pengadilan boleh punya amicus curiae, tetapi tidak bisa memberikan sebagai bentuk dari salah satu alat bukti. Itu tidak dikenal. Kedua, sifatnya itu sebagai bentuk dukungan saja karena itu sebenarnya sahabat pengadilan," kata Qurrata Ayuni.

Menurut dia, amicus curiae lebih diartikan sebagai sahabat pengadilan dan hanya bersifat dukungan moral terhadap pengadilan sehingga tidak bisa jadi instrumen dalam menekan keputusan hakim.

Secara Maraton

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, Fajar Laksono mengatakan hakim MK harus pulang larut malam hingga menginap karena melaksanakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara maraton menjelang putusan perkara PHPU Pilpres 2024.

"Ada yang nginap, ada yang enggak. Tapi yang pulang malam, banyak," katanya di Gedung I MK RI, Jakarta, Kamis.

Ditegaskan Fajar, sidang pembacaan putusan sengketa pilpres tahun ini digelar pada tanggal 22 April 2024. Ia pun menyebut jadwal itu tidak ada kemungkinan untuk dipercepat. "Ini bukan soal cepat, ngebut, atau enggak gitu ya. Yang penting, ketentuan undang-undangnya terpenuhi," ucap Fajar.

Berdasarkan Pasal 50 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, PHPU Pilpres diputus MK dalam tenggat waktu paling lama 14 hari sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK). "14 hari itu berapa? Itu (tanggal) 22 (April) gitu, kan. Sejauh ini, jadwal menuju ke 22 (April) itu sudah diagendakan rapat dan belum ada rencana untuk mempercepat meskipun misalnya keputusan sudah diambil, tapi tetap di tanggal 22," ujar Fajar.

Sebelumnya, Fajar mengatakan RPH terkait PHPU Pilpres 2024 telah berlangsung sejak Selasa (16/4). "RPH terus maraton sampai tanggal 22 April kita sidang pengucapan putusan," ucap Fajar kepada wartawan di Gedung I MK RI, Jakarta, Rabu (17/4).


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top