Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Uji Materi -- Ambang Batas Capres-Cawapres Konstitusional, meski Diuji 27 Kali

MK: Belum Ada Alasan Hukum Ubah Masa Jabatan Presiden 2 Periode

Foto : ANTARA/Rivan Awal Lingga

Sidang Putusan -- Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kanan) bersama Hakim Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang pembacaan putusan perkara di Gedung MK, Jakarta, Senin (28/2). Majelis Hakim dalam putusannya menolak gugatan masa jabatan presiden terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 serta gugatan Pasal 218 dan 219 KUHP yang mengatur ancaman hukuman bagi setiap orang yang menyerang martabat presiden.

Komentar

Komentar
()

Top