Uji Materi -- Ambang Batas Capres-Cawapres Konstitusional, meski Diuji 27 Kali
MK: Belum Ada Alasan Hukum Ubah Masa Jabatan Presiden 2 Periode
Foto : ANTARA/Rivan Awal Lingga
Sidang Putusan -- Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kanan) bersama Hakim Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang pembacaan putusan perkara di Gedung MK, Jakarta, Senin (28/2). Majelis Hakim dalam putusannya menolak gugatan masa jabatan presiden terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 serta gugatan Pasal 218 dan 219 KUHP yang mengatur ancaman hukuman bagi setiap orang yang menyerang martabat presiden.
Dengan demikian, Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. "Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ucap Anwar Usman.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya