Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penerapan UU

MK Agar Putuskan Uji Materi Syarat Capres

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil, mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk menyerahkan dokumen fisik dan bukti-bukti permohonan uji materil atas Pasal 222 UU no. 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyoal tentang syarat ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold).

Mantan Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay mengatakan, ada beberapa alasan baru yang digunakan untuk melakukan uji materi aturan Presidential Threshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun alasan yang diajukan oleh pemohon yakni, Pasal 222 UU Pemilu mengatur syarat capres dan karenanya bertentangan dengan Pasal 6 A ayat (5) UUD 1945 yang hanya mendelegasikan pengaturan dan tata cara.

Kemudian pengaturan 'delegasi' syarat capres ke UU ada pada Pasal 6 (2) UUD 1945 dan tidak terikat pengusulan oleh parpol, sehingga Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur 'syarat' capres oleh parpol bertentangan dengan Pasal 6 (2) UUD 1945.

"Syarat PT menghilangkan esensi pemilihan presiden karena lebih berpotensi menghadirkan capres tunggal sehingga bertentangan dengan Pasal 6 A UUD 1945," ujar Hadar Nafis Gumay di Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (21/8).

Mantan Komisioner KPU 2012-2017 itu meminta MK untuk segera memberikan putusan atas uji konstitusionalitas ini, ia memohonkan agar pembatalan Pasal 222 yang menghapuskan syarat ambang batas capres dapat diberlakukan segera atau paling lambat sejak Pilpres 2019. Bukan diberlakukan mundur untuk pilpres selanjutnya, sebagaimana putusan terkait pemilu serentak di putusan MK tahun 2014.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top