Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penerapan UU

MK Agar Putuskan Uji Materi Syarat Capres

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

"Dengan demikian kerugian konstitusional para pemohon betul-betul terlindungi, dan pelanggaran konstitusi tidak dibiarkan berlangsung dan menciderai pelansanqan pilpres 2019," harapnya.

Hal yang sama dikatakan oleh pemohon yang mewakili lembaga Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni. Ia menyatakan, bahwa Koalisi Masyarakat Sipil ini adalah salah satu pemohon dari pemohon yang pernah mengajukan perkara yang sama sebelumnya yang dilakukan oleh Partai Idaman sehingga permohonan yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil ini tidak diterima sebelumnya oleh MK dalam putusan nomor 71 tahun 2017.

"Kalau dilihat secara substansi, permohonan kami yang kami ajukan belum diperiksa oleh MK sehingga permohonan kami tidak diterima kala itu," tutur Titi.

Menurut Titi, permohonan ini menggunakan uji bahwa syarat ambang batas Pencalonan presiden tidak bisa ditafsirkan sebagai sebuah kebijakan politik hukum terbuka. Karena syarat untuk mengusulkan calon presiden/wakil presiden sudah dikunci oleh Pasal 6 A ayat (2) UUD 1945, dimana pengusulan capres/cawapres hanya bisa dilakukan oleh parpol, yaitu parpol peserta Pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu.

rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top