Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penerapan UU

MK Agar Putuskan Uji Materi Syarat Capres

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil, mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk menyerahkan dokumen fisik dan bukti-bukti permohonan uji materil atas Pasal 222 UU no. 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyoal tentang syarat ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold).

Mantan Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay mengatakan, ada beberapa alasan baru yang digunakan untuk melakukan uji materi aturan Presidential Threshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun alasan yang diajukan oleh pemohon yakni, Pasal 222 UU Pemilu mengatur syarat capres dan karenanya bertentangan dengan Pasal 6 A ayat (5) UUD 1945 yang hanya mendelegasikan pengaturan dan tata cara.

Kemudian pengaturan 'delegasi' syarat capres ke UU ada pada Pasal 6 (2) UUD 1945 dan tidak terikat pengusulan oleh parpol, sehingga Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur 'syarat' capres oleh parpol bertentangan dengan Pasal 6 (2) UUD 1945.

"Syarat PT menghilangkan esensi pemilihan presiden karena lebih berpotensi menghadirkan capres tunggal sehingga bertentangan dengan Pasal 6 A UUD 1945," ujar Hadar Nafis Gumay di Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (21/8).

Mantan Komisioner KPU 2012-2017 itu meminta MK untuk segera memberikan putusan atas uji konstitusionalitas ini, ia memohonkan agar pembatalan Pasal 222 yang menghapuskan syarat ambang batas capres dapat diberlakukan segera atau paling lambat sejak Pilpres 2019. Bukan diberlakukan mundur untuk pilpres selanjutnya, sebagaimana putusan terkait pemilu serentak di putusan MK tahun 2014.

"Dengan demikian kerugian konstitusional para pemohon betul-betul terlindungi, dan pelanggaran konstitusi tidak dibiarkan berlangsung dan menciderai pelansanqan pilpres 2019," harapnya.

Hal yang sama dikatakan oleh pemohon yang mewakili lembaga Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni. Ia menyatakan, bahwa Koalisi Masyarakat Sipil ini adalah salah satu pemohon dari pemohon yang pernah mengajukan perkara yang sama sebelumnya yang dilakukan oleh Partai Idaman sehingga permohonan yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil ini tidak diterima sebelumnya oleh MK dalam putusan nomor 71 tahun 2017.

"Kalau dilihat secara substansi, permohonan kami yang kami ajukan belum diperiksa oleh MK sehingga permohonan kami tidak diterima kala itu," tutur Titi.

Menurut Titi, permohonan ini menggunakan uji bahwa syarat ambang batas Pencalonan presiden tidak bisa ditafsirkan sebagai sebuah kebijakan politik hukum terbuka. Karena syarat untuk mengusulkan calon presiden/wakil presiden sudah dikunci oleh Pasal 6 A ayat (2) UUD 1945, dimana pengusulan capres/cawapres hanya bisa dilakukan oleh parpol, yaitu parpol peserta Pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu.

rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top