Daya Beli Masyarakat | Larangan Ekspor CPO Dievaluasi Tiap Bulan
Minyak Goreng Picu Inflasi April
Foto : ISTIMEWA
Pasal 5 Permendag 22/2022 menjelaskan bahwa pelaksanaan larangan sementara ekspor produk sawit dan turunannya akan dievaluasi secara periodik setiap bulan atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan. "Pelarangan ekspor ini akan dilakukan hingga minyak goreng curah di masyarakat tersedia di pasar dengan harga 14.000 rupiah per liter di seluruh Indonesia," pungkasnya.
Redaktur : andes
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini
Komentar
()Muat lainnya