Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mindset Pengembangan Kompetensi ASN Harus Diubah

Foto : Istimewa

Ilustrasi ASN.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Mindset pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN).yang masih berorientasi pada pemenuhan peraturan harus diubah. Pengembangan dengan orientasi seperti itu menyebabkan pengelolaan kompetensi hanya terfokus pada pelatihan yang bersifat klasikal, seperti training, seminar, kursus, atau diklat. Padahal, pelatihan yang bersifat klasikal tentu membutuhkan banyak biaya. Sementara pemerintah memiliki anggaran yang terbatas.

Demikian diungkapkan Deputi bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Lembaga Administrasi Negara (LAN) Muhammad Taufiq dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu (29/7).

Menurut Taufiq, pengembangan kompetensi tidak hanya terbatas pada pelatihan yang bersifat klasikal saja atau training and development. Saat ini diperlukan perubahan paradigma pengembangan ASN yang tidak lagi bertumpu pada training and development. "Harus digeser dan digantikan menjadi learning and development," katanya.

Taufiq menambahkan, training and development itu sifatnya selalu tersentral pada instruktur atau widyaiswara. Kecepatan pembelajaran dan materinya pun sama. Berbeda dengan learning and development sifatnya lebih fleksibel dan tidak tersentral.Peserta yang menjadi subjeknya.

"Learning and development menekankan menekankan pada variasi kebutuhan pembelajaran pegawai dan disesuaikan dengan gaya belajar atau learning style peserta," ujarnya.

Menurut Taufiq, learning and development membuka metode-metode yang variatif. Metode non-klasikal yang dikembangkan di tempat kerja. Ia contohkan seperti coaching, mentoring, on the job, pertukaran pegawai, data sharing, job shadowing atau community of practice. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.Dalam PP Nomor 17 Tahun 2020 disebutkan pengembangan kompetensi dilaksanakan melalui pendekatan sistem pembelajaran terintegrasi.

"Yang dimaksud dengan terintegrasi adalah antara metode klasikal dan non-klasikal menjadi satu dan dilaksanakan dalam rangka menjabarkan strategi organisasi. Jadi utamanya adalah pengembangan kompetensi tidak dilakukan serta merta hanya untuk memenuhi peraturan yang ada, tetapi dalam rangka menjabarkan strategi organisasi. Inilah yang disebut dengan corporate university," ujarnya. \

Taufiq kemudian menjelaskan apa yang dimaksud dengan corporate university. Menurutnya, corporate university adalah metode pengembangan kompetensi bagi ASN melalui metode klasikal dan non-klasikal yang mengintegrasikan talent management, manajemen kinerja, dan manajemen budaya organisasi. Corporate university sifatnya lebih strategis karena mendukung strategi organisasi.

"Inti dari corporate university adalah bagaimana mendukung pengembangan manajemen talenta yang ada. Jadi itulah yang disebutkan dalam PP Nomor 17 Tahun 2020 sebagai bentuk pengembangan komptensi terintegrasi.

Pengembangan kompetensi merupakan upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi PNS dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier. Dalam PP Nomor 17 Tahun 2020 disebutkan setiap PNS memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi, baik di tingkat instansi maupun nasional," kata dia.

Pengembangan kompetensi ASN, kata Taufiq, harus dilakukan dengan sistem merit. Serta didasarkan kepada kebutuhan setiap pegawai yang bersangkutan. Peran pimpinan tentunya sangat penting untuk merekomendasikan pengembangan kompetensi apa yang dibutuhkan setiap pegawai sesuai dengan jabatan yang diduduki. ags/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top