Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Millenial Diminta Waspadai Jeratan Pinjol Ilegal

Foto : Istimewa

Kemenkoinfo bermitra dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pemprov DIY melakukan edukasi melalui webinar dengan tema “Waspada Jeratan Pinjol Ilegal”.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA -Platform keuangan berbasis digital yang menawarkan jasa pinjaman online atau fintech lending semakin populer di masyarakat. Untuk iniKementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo) meminta para generasi milenial mewaspadai jeratan pinjaman online (pinjol).

Melalui Creativetalks Pojok Literasi, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkoinfobermitra dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pemprov DIY melakukan edukasi dengan tema "Waspada Jeratan Pinjol Ilegal".

Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim Kementerian Kominfo, Septriana Tangkary menjelaskan dengan mengikuti kegiatan ini, diharapkan para lurah dapat memperoleh wawasan tentang teknologi dan sistem keuangan digital, khususnya wawasan mengenai pinjol yang legal dan ilegal. Dengan adanya wawasan mengenai pinjol tersebut, diharapkan agar para lurah dapat memberikan edukasi lebih lanjut kepada masyarakat yang berada dalam lingkup wilayahnya.

"Sampai dengan 2 November 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer to peer lending atau fintech lending yg terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 104 perusahaan. Sebanyak 4.906 entitas pinjol ilegal telah di hentikan atau diblokir sejak 2018-2021," kata Septriana dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/12).

Ia menambahkan secara umum mengenai fintech, Kemenkominfo sebagai humas pemerintah selalu mengawal dan memfasilitasi juga berkolaborasi dengan semua mitra-mitra strategisnya termasuk dengan OJK dan komunitas-komunitas serta penggiat fintech dalam rangka menyampaikan edukasi dan literasi kepada masyarakat, termasuk salah satunya mengenai pinjaman online.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top