Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Millenial Diminta Waspadai Jeratan Pinjol Ilegal

Foto : Istimewa

Kemenkoinfo bermitra dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pemprov DIY melakukan edukasi melalui webinar dengan tema “Waspada Jeratan Pinjol Ilegal”.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA -Platform keuangan berbasis digital yang menawarkan jasa pinjaman online atau fintech lending semakin populer di masyarakat. Untuk iniKementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo) meminta para generasi milenial mewaspadai jeratan pinjaman online (pinjol).

Melalui Creativetalks Pojok Literasi, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkoinfobermitra dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pemprov DIY melakukan edukasi dengan tema "Waspada Jeratan Pinjol Ilegal".

Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim Kementerian Kominfo, Septriana Tangkary menjelaskan dengan mengikuti kegiatan ini, diharapkan para lurah dapat memperoleh wawasan tentang teknologi dan sistem keuangan digital, khususnya wawasan mengenai pinjol yang legal dan ilegal. Dengan adanya wawasan mengenai pinjol tersebut, diharapkan agar para lurah dapat memberikan edukasi lebih lanjut kepada masyarakat yang berada dalam lingkup wilayahnya.

"Sampai dengan 2 November 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer to peer lending atau fintech lending yg terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 104 perusahaan. Sebanyak 4.906 entitas pinjol ilegal telah di hentikan atau diblokir sejak 2018-2021," kata Septriana dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/12).

Ia menambahkan secara umum mengenai fintech, Kemenkominfo sebagai humas pemerintah selalu mengawal dan memfasilitasi juga berkolaborasi dengan semua mitra-mitra strategisnya termasuk dengan OJK dan komunitas-komunitas serta penggiat fintech dalam rangka menyampaikan edukasi dan literasi kepada masyarakat, termasuk salah satunya mengenai pinjaman online.

Sekretaris Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Raden Kadermanta Baskara Aji, dalam sambutan yang diwakilkan oleh Kepala Bidang Industri Informasi dan Komunikasi Publik DIY, Rakhmat Sutopo menyambut baik acara Creativetalks ini. Menurutnya, bukan hanya tentang literasi finansial namun acara ini juga memberikan wawasan tentang kehidupan sosial di masa yang penuh turbulensi seperti saat ini.

"Saya berharap acara ini dapat menumbuhkan budaya jeli dan hati-hati sebelum berafiliasi dengan pinjol maupun dengan lembaga peminjaman keuangan yang lain agar tidak terjadi kerugian secara material, moral, dan mental," katanya.

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito mengatakan tujuan adanya pinjaman online diperuntukan kepada masyarakat yang tidak bisa mengakses perbankan, kemudian difasilitasi menggunakan aplikasi untuk memudahkan akses, tetapi apabila kemudian menimbulkan resiko yang sangat berat maka jangan diikuti.

"Intinya jangan dekati, jangan pernah mencoba, jangan konsumsi pinjol ilegal. Kenali dulu, cek dulu di OJK apakah terdaftar, kalau tidak terdaftar sudah pasti ilegal," tutupnya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top