Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menyusul Suksesnya "Gozali Everyday" Jadi Miliarder Dadakan, Dirjen Kekayaan Intelektual Dorong Publik Pahami Hak Cipta di NFT

Foto : Istimewa

Ilustrasi Gozali Everyday

A   A   A   Pengaturan Font

Menjadi masalah adalah ketika NFT pada sebuah karya seni dienkripsi dan masuk ke dalam blockchain, maka selamanya akan melekat dan tak bisa dihapus. Berdasarkan hal tersebut, maka karya orisinal Kendra dapat dianggap palsu karena Twisted Vacancy yang sudah mendaftarkan NFT terlebih dahulu.

Untuk mengetahui lebih jelas tentang perlindungan hak cipta terhadap karya cipta NFT, ikuti webinar yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI pada Senin, 21 Maret 2022, jam 13.00 - 15.30 WIB.

Webinar Ini menghadirkan tiga narasumber ahli dibidangnya. Narasumber yang pertama adalah Dr. Agung Harsoyo, Dosen STEI ITB yang akan membahas Teknis NFT berdasarkan Aspek Teknologi.

Narasumber kedua adalah Dr. Ranti Fauza Mayana, S.H., Ketua Umum IKANO, Unpad, yang akan membahas tentang Pengembangan Kekayaan Intelektual dan Komersialisasi NFT: Peluang, Tantangan dan Problematika Hukum Dalam Praktik.

Serta narasumber ketiga adalah Dr. Tasya Safiranita Ramli, S.H., M.H, Kepala Pusat Studi Cyber Law dan Transformasi Digital, Dosen Fakultas Hukum Departemen Teknologi Informasi Komunikasi dan Kekayaan Intelektual UNPAD, yang akan membahas tentang Perspektif Hak Cipta Digital & Cyber Law.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Eko S
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top