Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menyusul Suksesnya "Gozali Everyday" Jadi Miliarder Dadakan, Dirjen Kekayaan Intelektual Dorong Publik Pahami Hak Cipta di NFT

Foto : Istimewa

Ilustrasi Gozali Everyday

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Istilah NFT semakin dikenal di Indonesia Ketika fenomena "Gozali Everyday" ramai diperbincangkan. Gozali, mahasiswa asal semarang ini mendadak viral usai foto-foto selfie-nya terjual seharga Rp 13 miliar lebih dalam format NFT. Hal ini membuat banyak orang fokus ingin mengetahui lebih lanjut tentang NFT.

NFT dapat diartikan sebagai sebuah aset digital dengan teknologi blockchain yang mewakili suatu objek. Obyek tersebut dapat berupa karya seni, aset game, foto, video, musik dan lain sebagainya.

NFT memiliki ciri khas terkait tingkat keasliannya. Masing-masing NFT memiliki tanda tangan digital yang berbeda antara satu NFT dengan NFT lainnya, sehingga tidak memungkinkan adanya pertukaran antar NFT. NFT juga menyertakan bukti kepemilikan dalam bentuk sertifikasi.

Sebagai teknologi yang bisa dibilang masih tergolong baru, dalam konteks hak cipta, NFT masih menuai berbagai polemik. Teknologi blockchain dan NFT memberikan peluang bagi pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan eksploitasi karya cipta.

Sebagai contoh adalah kasus seniman asal Indonesia bernama Kendra Ahimsa atau lebih dikenal dengan moniker "Ardneks". Pada awal tahun 2021, mendapat laporan tentang plagiarisme yang dilakukan oleh seniman kripto bernama Twisted Vacancy terhadap karyanya. Ada beberapa elemen yang diambil dari ilustrasi hasil karyanya tanpa modifikasi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Eko S
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top