Menyedihkan! Setelah Menunggu Dua Tahun, 50 Ribu Jemaah Haji Indonesia Terancam Batal Berangkat Karena Hal Ini
Ilustrasi Ibadah Haji
Meski demikian, Pemerintah sudah menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2022 sebesar Rp 39,8 juta.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengatakan pemerintah akan tetap menyiapkan jumlah kuota sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di mana 8 persen di antaranya ditujukan untuk haji khusus tahun ini.
"Kita masih menunggu berapa kuota haji yang akan diberikan kepada Indonesia. Kuota haji nantinya sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 akan terdiri dari 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus," ujar Hilman dalam keterangan resminya, Selasa (12/4).
Dirinya juga menegaskan untuk memberangkatkan jemaah haji yang telah melunasi BPIH tersebut pada 2020.
"Sudah jelas, prinsip 'first come, first serve' tidak dapat ditawar lagi. Mereka sudah melunasi Bpih, mengantre, dan tertunda berangkat selama 2 tahun," tutur Hilman.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya