Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menyedihkan, di Bulan Puasa Ini Masih Saja Ada Kurir yang Edarkan Lebih dari Satu Kilogram Sabu

Foto : Antara Aceh/HO/Polres Lhokseumawe

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto memperlihatkan barang bukti sabu-sabu di Mapolres Lhokseumawe, Rabu (12/5/2021).

A   A   A   Pengaturan Font

Banda Aceh - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe menangkap dua pria asal Kabupaten Aceh Timur karena diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu dengan berat lebih dari satu kilogram.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto di Lhokseumawe, Rabu mengatakan kedua pelaku berinisial M (47) dan MB (51). Keduanya ditangkap di kawasan jalan elak Desa Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

"M dan MB ditangkap Selasa (11/5). Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti sabu-sabu satu kilogram lebih," kata AKBP Eko Hartanto menyebutkan.

AKBP Eko Hartanto mengatakan penangkapan dua kurir barang terlarang tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada dua laki-laki membawa sabu-sabu dari Idi, Aceh Timur ke Kota Banda Aceh.

"Keduanya membawa narkoba tersebut menggunakan satu unit mobil pickup warna hitam. Dari informasi tersebut, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan," kata AKBP Eko Hartanto.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih kurang seminggu, kata Kapolres Lhokseumawe. ternyata informasi tersebut benar dan pelaku melintasi Jalan Elak, Desa Alue Awe, Kecamatan Muara Dua.

"Selanjutnya, polisi memantau di sekitar Jalan Elak. Sekira pukul 17.30 WIB, muncul mobil yang dicurigai membawa sabu-sabu. Polisi mengejar mobil tersebut dan menangkap kedua tersangka," kata AKBP Eko Hartanto.

Dari hasil pemeriksaan, kata AKBP Eko Hartanto, kedua pelaku mengaku mendapatkan narkoba tersebut seorang pria berinisial MNL, warga Aceh Timur.

Pria berinisial MNL ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Kedua pelaku mengaku diupah Rp5 juta membawa sabu-sabu tersebut ke Kota Banda Aceh, kata AKBP Eko Hartanto.

"Kedua pelaku diancam melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup," kata AKBP Eko Hartanto.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top