
Menteri Tjahjo Terbitkan Surat Edaran Sistem Kerja ASN Selama PPKM di Masa Pandemi Covid-19
Surat Edaran Menpan RB Nomor 18 Tahun 2021 tentang Sistem Kerja ASN Selama PPKM pada Masa Pandemi Covid-19.
Foto: IstimewaJAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo kembali menerbitkan surat edaran tentang sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama PPKM di masa pandemi Covid-19. Surat yang diterbitkan pada 3 Agustus 2021 ini adalah Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2021 tentang Sistem Kerja ASN Selama PPKM pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran itu disebutkan sistem kerja ASN tetap berpedoman pada Surat Edaran Menpan RB Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19, sesuai dengan level wilayah PPKM yang ditetapkan. Dalam surat edaran itu juga dinyatakan, pengaturan level wilayah PPKM sebagaimana dimaksud berpedoman pada penetapan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
"Surat Edaran ini berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi Covid-19," kata Menteri Tjahjo dalam surat edarannya.
Lalu seperti apa sistem kerja pegawai ASN yang diatur dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19?
Dalam Surat Edaran Menpan RB tentang Surat Edaran Menpan RB tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterima Koran Jakarta, ada beberapa hal yang ditekankan.
Mengatur tentang penyesuaian sistem pegawai ASN di Wilayah Jawa dan Bali di daerah dengan pemberlakuan PPKM Level 4 dan Level 3. Dalam ketentuan huruf a, dinyatakan untuk wilayah Jawa dan Bali dengan pemberlakuan PPKM Level 4 dan 3, pegawai ASN pada instansi pemerintah pada sektor non esensial menjalankan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggalnya (work from home) secara penuh atau 100 persen.
Namun, dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan. Ketentuan huruf b menyatakan, apabila dalam penerapan penyesuaian sistem kerja sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, terdapat alasan penting dan mendesak diperlukan kehadiran pejabat atau pegawai di kantor, maka Pejabat Pembina Kepegawaian dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pejabat atau pegawai yang hadir di kantor.
Di poin huruf c, dinyatakan selain sektor sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, Pejabat Pembina Kepegawalan pada instansi pemerintah mengatur dan melakukan penyesuaian sistem kerja di lingkungan instansi masing-masing. Ada beberapa poin yang diatur tentang ini.
Pertama, pegawai ASN pada instansi pemerintah yang melakukan tugas layanan pemerintah berkaitan dengan sektor yang bersifat esensial, melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 50 persen.
Kedua, pegawai ASN pada instansi pemerintah yang melakukan tugas layanan pemerintah berkaitan dengan sektor yang bersifat kritikal, melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 100 persen.
Menurut Surat Edaran Menpan RB, kegiatan layanan pemerintah pada sektor-sektor esensial dan kritikal berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Covid-19.
Di Surat Edaran Menpan RB ini mengatur tentang sistem kerja pegawai ASN di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tengsara, Maluku, dan Papua. Menurut Surat Edaran Menpan RB, penyesuaian sistem kerja pegawai ASN pada instansi pemerintah di kabupaten atau kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua mengacu pada sistem kerja pegawai ASN yang berlaku di wilayah Jawa dan Bali sebagaimana dimaksud pada angka 1.
Sedangkan sistem kerja pegawai ASN di wilayah PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, penyesuaian sistem kerja pegawai ASN pada instansi pemerintah di wilayah yang ditetapkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Ada pun pengaturan penyesuaian sistem kerjanya sebagai berikut. Pertama, penyesuaian sistem kerja di wilayah dengan PPKM Level 3, pegawal ASN pada instansi pemerintah di wilayah dengan kriteria Level 3 melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) sebesar 25 persen.
Kedua, penyesuaian sistem kerja di wilayah dengan PPKM Level 2 dan Level 1, penyesuaian sistem kerja pegawai ASN pada instansi pemerintah di wilayah dengan kriteria Level 2 dan Level 1, dilakukan dengan memperhatikan kriteria zonasi kabupaten atau kota.
Pada kabupaten atau kota yang berada dalam zona hijau, pegawal ASN melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) sebesar 75 persen. Sementara pada kabupaten atau kota yang berada dalam zona kuning, pegawai ASN melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) sebesar 50 persen.
Pada kabupaten atau kota yang berada dalam zona oranye dan zona merah, pegawai ASN melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) sebesar 25 persen. Pelaksanan tugas kedinasan di kantor sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a dan hurut b dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat dan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawal yang bersangkutan.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Agus Supriyatna
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap Interpol
- 2 Didakwa Lakukan Kejahatan Kemanusiaan, Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap
- 3 Peran TPAKD Sangat Penting, Solusi Inklusi Keuangan yang Merata di Daerah
- 4 Luar Biasa, Perusahaan Otomotif Vietnam, VinFast, Akan Bangun Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum hingga 100.000 Titik di Indonesia
- 5 Satu Peta Hutan, Menjaga Ekonomi Sawit dan Melestarikan Hutan