Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menteri Tjahjo Prihatin Praktik Jual Beli Jabatan Masih Terjadi

Foto : Istimewa

Menpan RB Tjahjo Kumolo.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo merasa prihatin praktek jual beli jabatan masih terjadi. Perlu ada perbaikan dalam sistem pengisian jabatan di luar jabatan pimpinan tinggi. Terutama dari sisi pengawasannya.

"Saya menyesalkan masih adanya praktik jual beli jabatan. Belum lama ini, "kata Menteri Tjahjo di Jakarta, Jumat (3/9).

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa pejabat dan aparatur sipil negara (ASN). Kali ini OTT terjadi di Kabupaten Probolinggo. Diduga, kasus suap ini terjadi untuk mengisi posisi kepala desa yang ada di Kabupaten Probolinggo.

Menteri Tjahjo menambahkan, untuk pengisian jabatan di instansi pemerintah telah ada lembaga yang khusus mengawasi. Lembaga tersebut yakni Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Namun, mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tersebut mengakui jika sistem pengisian jabatan di luar jabatan pimpinan tinggi (JPT) perlu dibenahi.

"Perlu adanya penguatan pengawasan yang dapat meminimalisir hal tersebut," ujar mantan Sekjen PDIP tersebut.

Salah satu pembenahan dalam pengisian jabatan di instansi pemerintah adalah lewat manajemen talenta. Jadi, melalui manajemen talenta mereka yang bertalenta yang dapat menduduki jabatan tertentu. Saat ini kementerian yang dipimpinnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tengah mengakselerasi transformasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai aspek. Salah satunya aspek pengisian jabatan.

"Terkait praktik jual beli jabatan sendiri saya mengingatkan bahwa konsekuensi dari ASN yang terlibat kasus tindak pidana korupsi yang salah satunya akibat dari kasus jual beli jabatan, adalah sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN jika putusan pengadilan telah inkracht," katanya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top