Menteri Tjahjo: Jangan Hanya Sekadar Memindahkan Kewenangan Jabatan Struktural ke Jabatan Fungsional
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
"Harapannya tentu perubahan tersebut akan berdampak pada peningkatan kinerja birokrasi, termasuk untuk membuat birokrasi menjadi lebih gesit, dinamis dan mudah melakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap perubahan lingkungan strategisnya," katanya.
Menteri Tjahjo menambahkan, penyederhanaan birokrasi menjadi dua level eselon dilaksanakan melalui pengalihan Jabatan Administrator (Eselon III), Pengawas (Eselon IV), dan Pelaksana atau Eselon V menjadi Jabatan Fungsional pada seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
"Instansi pusat dan daerah itu di pusat meliputi 34 kementerian, 7 sekretariat lembaga negara, 93 sekretariat lembaga non struktural, 29 lembaga pemerintah non kementerian, dan 2 lembaga penyiaran publik. Sementara di daerah, meliput 34 Pemerintah Provinsi dan 514 Pemerintah Kabupaten atau kota," katanya.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Rini Widyantini, mengatakan, peran jabatan fungsional sangat penting untuk mendukung kinerja (JPT Madya) Eselon I dan (JPT Pratama) Eselon II dalam memimpin jabatan fungsional.
Kata dia, kelompok-kelompok fungsional ini akan mendukung pada setiap level. Karena itu, ia mendorong mendorong para Sesmen, Sekjen, Sestama Kementerian atau Lembaga dan Sekda Provinsi, Kabupaten atau Kota untuk segera melakukan penyederhanaan birokrasi paling lambat 30 Juni 2021.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya