Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menteri Tjahjo: Jangan Hanya Sekadar Memindahkan Kewenangan Jabatan Struktural ke Jabatan Fungsional

Foto : Istimewa

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengingatkan dalam penyederhanaanstruktur organisasi birokrasi menjadi dua level, semua instansi tidak hanya sekadar memindahkan kewenangan dari jabatan struktural ke jabatan fungsional. Tapi, pengalihan jabatan dilakukan secara selektif.

"ASN (Aparatur Sipil Negara) yang dialihkan dari jabatan struktural harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu yang berlaku dalam jabatan fungsional," kata Tjahjo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/6).

Menteri Tjahjo juga menegaskan, penyederhanaan struktur organisasi birokrasi menjadi dua level memperkuat upaya upaya pemerintah dalam penyederhanaan birokrasi. Jadi, proses penyederhanaan birokrasi itu dilakukan melalui proses penyederhanaan struktur organisasi.

"Dan tidak dengan serta merta memindahkan kewenangan dalam jabatan struktural ke jabatan fungsional," kata Tjahjo.

Soal penyederhanaan birokrasi, juga disinggungnya saat Tjahjo memberi arahan dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Isu Strategis dan Kebijakan Bidang Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang digelar secara virtual virtual di Jakarta, Kamis(17/6). Kata mantan Menteri Dalam Negeri tersebut, penyederhanaan birokrasi pemerintah akan berdampak pada model struktur organisasi yang tidak lagi berbasiskan struktural, namun berubah menjadi organisasi dengan dua level yang dibangun secara fungsional.

Baca Juga :
Pembangunan Birokrasi

"Harapannya tentu perubahan tersebut akan berdampak pada peningkatan kinerja birokrasi, termasuk untuk membuat birokrasi menjadi lebih gesit, dinamis dan mudah melakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap perubahan lingkungan strategisnya," katanya.

Menteri Tjahjo menambahkan, penyederhanaan birokrasi menjadi dua level eselon dilaksanakan melalui pengalihan Jabatan Administrator (Eselon III), Pengawas (Eselon IV), dan Pelaksana atau Eselon V menjadi Jabatan Fungsional pada seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

"Instansi pusat dan daerah itu di pusat meliputi 34 kementerian, 7 sekretariat lembaga negara, 93 sekretariat lembaga non struktural, 29 lembaga pemerintah non kementerian, dan 2 lembaga penyiaran publik. Sementara di daerah, meliput 34 Pemerintah Provinsi dan 514 Pemerintah Kabupaten atau kota," katanya.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Rini Widyantini, mengatakan, peran jabatan fungsional sangat penting untuk mendukung kinerja (JPT Madya) Eselon I dan (JPT Pratama) Eselon II dalam memimpin jabatan fungsional.

Kata dia, kelompok-kelompok fungsional ini akan mendukung pada setiap level. Karena itu, ia mendorong mendorong para Sesmen, Sekjen, Sestama Kementerian atau Lembaga dan Sekda Provinsi, Kabupaten atau Kota untuk segera melakukan penyederhanaan birokrasi paling lambat 30 Juni 2021.

"Penyederhanaan birokrasi di lingkungan pemerintah daerah dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Oleh karena itu, Kemenpan RB juga telah menyampaikan rekomendasi terkait penyederhanaan birokrasi di lingkup pemerintah daerah kepada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri. Penyederhanaan tersebut tetap memperhatikan dan diselaraskan dengan aspek penyederhanaan birokrasi yang berlaku secara nasional," tuturnya.

Rini mengatakan, penyederhanaan struktur perangkat daerah tidak mengubah tipologi perangkat daerah. Tapi menyederhanakan layer susunan organisasi menjadi dua level. Kemudian penyederhanaan struktur tidak menghapus tugas fungsi urusan pemerintahan. Namun mengalihkan pelaksana fungsi menjadi jabatan fungsional.

"Perlu diperhatikan bahwa desain penyederhanaan struktur organisasi pada instansi daerah berbeda dengan instansi pusat karena setiap urusan pemerintahan memiliki spesialisasi dan karakteristik yang berbeda," ujarnya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top