Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kekerasan Seksual

Menteri PPPA: Gagalkan Penanganan TPKS Bisa Dipidana

Foto : Antaranews

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Petlindungan Anak (Menteri PPPA), Bintang ­Puspayoga

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Petlindungan Anak (Menteri PPPA), Bintang Puspayoga, menegaskan orang yang mencegah, merintangi, atau menggagalkan penanganan kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) bisa dipidana. Hal tersebut tercantum pada Pasal 19 UU 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

"Secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau Saksi dalam perkara TPKS dapat diancam Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun," ujar Bintang usai audiensi di Jakarta, Minggu (17/7).

Bintang berharap, UU TPKS dapat diimplementasikan secara tepat sasaran di ranah persidangan. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku.
Dia mengatakan, kasus kekerasan seksual saat ini semakin marak muncul di media sosial. Pihaknya mengapresiasi peran masyarakat, korban, dan pendamping yang sudah berani melapor untuk mendapatkan keadilan.

"Dengan diundangkannya UU TPKS, pemerintah bersinergi dengan organisasi masyarakat akan berupaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi korban," katanya.

Perlindungan Korban
Lebih lanjut, Bintang mendorong aparat penegak hukum menerapkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS sesuai dengan amanat. UU tersebut dapat dijadikan sebagai payung hukum dan korban TPKS berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top