Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kekerasan Seksual

Menteri PPPA: Gagalkan Penanganan TPKS Bisa Dipidana

Foto : Antaranews

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Petlindungan Anak (Menteri PPPA), Bintang ­Puspayoga

A   A   A   Pengaturan Font

"Oleh karenanya, perlu adanya koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) terkait prosedur perlindungan dan hak-hak bagi korban maupun saksi, sebagaimana Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 30 UU TPKS," tandasnya.

Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan KemenPPPA, Margareth Robin Korwa menuturkan, hak korban yang dijamin dalam UU TPKS di antaranya hak atas penanganan, hak atas perlindungan, dan hak atas pemulihan.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top