Kekerasan Seksual
Menteri PPPA: Gagalkan Penanganan TPKS Bisa Dipidana
Foto : Antaranews
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Petlindungan Anak (Menteri PPPA), Bintang Puspayoga
"Oleh karenanya, perlu adanya koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) terkait prosedur perlindungan dan hak-hak bagi korban maupun saksi, sebagaimana Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 30 UU TPKS," tandasnya.
Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan KemenPPPA, Margareth Robin Korwa menuturkan, hak korban yang dijamin dalam UU TPKS di antaranya hak atas penanganan, hak atas perlindungan, dan hak atas pemulihan.
Baca Juga :
Perempuan Harus Maksimalkan Peluang
Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup
Komentar
()Muat lainnya