Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menteri, Pejabat Setingkat Menteri, dan Kepala Daerah Bisa Kampanye Pemilu dengan Sejumlah Syarat

Foto : antarafoto

Logo Pemilu

A   A   A   Pengaturan Font

Sementara itu, pada pasal 36 disebutkan menteri dan pejabat setingkat menteri serta kepala daerah melaksanakan cuti selama satu hari kerja dalam satu pekan, pada masa kampanye pemilu, sedangkan hari libur merupakan hari bebas melakukan kampanye pemilu di luar ketentuan cuti.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top