![Menteri, Pejabat Setingkat Menteri, dan Kepala Daerah Bisa Kampanye Pemilu dengan Sejumlah Syarat](https://koran-jakarta.com/images/article/menteri-pejabat-setingkat-menteri-dan-kepala-daerah-bisa-kampanye-pemilu-dengan-sejumlah-syarat-231123130756.jpeg)
Menteri, Pejabat Setingkat Menteri, dan Kepala Daerah Bisa Kampanye Pemilu dengan Sejumlah Syarat
![Menteri, Pejabat Setingkat Menteri, dan Kepala Daerah Bisa Kampanye Pemilu dengan Sejumlah Syarat](https://koran-jakarta.com/images/article/menteri-pejabat-setingkat-menteri-dan-kepala-daerah-bisa-kampanye-pemilu-dengan-sejumlah-syarat-231123130756.jpeg)
Foto : antarafoto
Logo Pemilu
Sementara itu, pada pasal 36 disebutkan menteri dan pejabat setingkat menteri serta kepala daerah melaksanakan cuti selama satu hari kerja dalam satu pekan, pada masa kampanye pemilu, sedangkan hari libur merupakan hari bebas melakukan kampanye pemilu di luar ketentuan cuti.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya