![Menteri, Pejabat Setingkat Menteri, dan Kepala Daerah Bisa Kampanye Pemilu dengan Sejumlah Syarat](https://koran-jakarta.com/images/article/menteri-pejabat-setingkat-menteri-dan-kepala-daerah-bisa-kampanye-pemilu-dengan-sejumlah-syarat-231123130756.jpeg)
Menteri, Pejabat Setingkat Menteri, dan Kepala Daerah Bisa Kampanye Pemilu dengan Sejumlah Syarat
![Menteri, Pejabat Setingkat Menteri, dan Kepala Daerah Bisa Kampanye Pemilu dengan Sejumlah Syarat](https://koran-jakarta.com/images/article/menteri-pejabat-setingkat-menteri-dan-kepala-daerah-bisa-kampanye-pemilu-dengan-sejumlah-syarat-231123130756.jpeg)
Logo Pemilu
Tata cara pelaksanaan cuti kampanye bagi menteri dan kepala daerah diatur dalam PP tersebut pada pasal 35.
Bagi menteri dan pejabat setingkat menteri, permohonan izin cuti diajukan kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Bagi gubernur dan wakil gubernur diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan tembusan kepada presiden.
Bagi bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota diajukan kepada gubernur dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Permohonan cuti sendiri memuat antara lain jadwal dan jangka waktu kampanye pemilu, serta tempat dan/atau lokasi kampanye pemilu. Permohonan izin cuti harus diajukan paling lambat 12 hari kerja sebelum pelaksanaan kampanye pemilu.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya