Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Vonis MA Karhutla

Menteri LHK: Kita Akan Ajukan PK

Foto : ANTARA/Dhemas Reviyanto

Siti Nurbaya Bakar, Menteri LHK

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar menegaskan, pihaknya menghormati setiap proses hukum. Demikian pula dengan langkah Peninjauan Kembali atau PK yang akan dilakukan, juga merupakan upaya mempertegas kembali bahwa pemerintah sudah melakukan banyak perubahan menangani Kebkaaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pasca kejadian 2015.

"Peninjaun Kembali (PK) yang akan kita ajukan berdasarkan data dan fakta bahwa Pemerimntah dalam empat tahun terakhir telah melakukan langkah dan terobosan besar yang hasilnya dirasakan sekarang, Karhutla snagat menurun dan takl ada lagi asap yang melintas ke negara tetangga,' ujar Menteri Siti Nurbaya, Jumat (191/7), menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vonis bersalah kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pada pemerintah

Sebelumnya Jubir MA Andi Samsan Ngaro mengatakan di Kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (19/7). Bahwa Mahkaah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dkk berkaitan dengan kasus kebakaran hutan di Kalimantan.

MA menilai alasan-alasan permohon kasasi Presiden Jokowi tidak dapat dibenarkan. Menteri Siti Nurbaya secara gamblang menjelakan awal mula sejarah gugatan tersebut. Gugatan tersebut dilandasi kejadian Karhutla tahun 2015.

Peristiwa yang menghanguskan sekitar 2,6 juta ha lahan dan hutan itu, terjadi belum setahun Presiden Jokowi dilantik, tepatnya mulai 6 September 2015. Karhutla sebelumnya sudah rutin masif terjadi selama puluhan tahun.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top