Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Revisi Permenaker No 2 Tahun 2022, Pekerja Kena PHK Bisa Cairkan JKP dan JHT Sekaligus

Foto : Dok. BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan

A   A   A   Pengaturan Font

Program JKP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Pada pasal 11 dijelaskan iuran program JKP wajib dibayarkan setiap bulan dengan besaran 0,46 persen dari upah sebulan.

Iuran sebesar 0,46 persen tersebut bersumber dari iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat sebesar 0,22 persen. Adapun sumber pendanaan JKP merupakan rekomposisi dari iuran JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) sebesar 0,14 persen dan JKM (Jaminan Kematian) 0,10 persen.

Sementara untuk JHT, besaran iurannya adalah 5,7 persen dari upah. Iuran tersebut terdiri dari 2 persen ditanggung pekerja dan 3,7 persen ditanggung perusahaan atau pemberi kerja. Serta terdapat denda 2 persen setiap bulan apabila terjadi keterlambatan pembayaran iuran.

Sebelumnya, pemerintah telah mengalokasikan anggaran Rp6 triliun untuk modal awal program JKP. Program ini merupakan salah satu kebijakan baru pemerintah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah memberikan keterangan terkait sumber dana program JKP. Ia menyebut dana JKP diambil dari anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022 klaster perlindungan masyarakat.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top