Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Revisi Permenaker No 2 Tahun 2022, Pekerja Kena PHK Bisa Cairkan JKP dan JHT Sekaligus

Foto : Dok. BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan

A   A   A   Pengaturan Font

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmi membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang sempat menuai polemik. Kini, pencairan JHT kembali mengacu pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Sehingga, pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dilakukan tanpa harus menunggu pekerja berusia 56 tahun.

Sementara, pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) saat ini juga bisa mendapatkan manfaat JHT dan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) sekaligus. Adapun manfaat dari program JKP yakni berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja.

"Dengan demikian saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja atau buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," papar Menaker Ida.

Seperti diketahui, manfaat program JKP ini sudah bisa diklaim para pekerja per 11 Februari 2022. Pekerja yang mendapatkan manfaat JKP harus memenuhi syarat, salah satunya terdaftar dalam semua program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top